DPRD Medan Minta Taman di Depan Hermes Polonia Dibongkar

redaksi
22 Jul 2026 10:44
News 0 4
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Komisi 4 DPRD Kota Medan meminta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan segera membongkar bangunan taman yang menutupi drainase di Jalan Mongonsidi, tepat di depan Hermes Place Polonia, Lingkungan III, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan yang digelar di ruang komisi, Selasa (21/7/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan Muhammad Afri Rizky Lubis dan dihadiri anggota Komisi 4 Rommy Van Boy, Edwin Sugesti Nasution, Datuk Iskandar Muda, serta Lailatul Badri.

Turut hadir pengacara Sony Simanjuntak selaku pengadu mewakili masyarakat, perwakilan Dinas SDABMBK, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), camat, lurah, dan kepala lingkungan setempat.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi 4 DPRD Medan Rommy Van Boy mendesak Dinas SDABMBK segera melakukan pembongkaran karena keberadaan taman dinilai menyalahi fungsi trotoar dan menghambat perawatan drainase.

“Tidak ada alasan Dinas SDABMBK menunda pembongkaran. Itu taman berada di atas drainase dan seharusnya area tersebut difungsikan sebagai trotoar untuk pejalan kaki. Kalau itu taman, mana izinnya? Kita minta dalam waktu satu minggu taman di atas trotoar itu sudah dibongkar,” tegas Rommy.

Politikus Partai Golkar itu juga meminta Dinas SDABMBK memeriksa dokumen kepemilikan lahan apabila pihak PT Polonia Anugrah Jaya (PAJ), pengelola eks Hermes Place Polonia, mengklaim area tersebut sebagai bagian dari aset mereka.

“Jika pihak PT PAJ mengklaim Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija) sebagai miliknya, tentu harus dipertanyakan dasar hukumnya,” ujarnya.

Senada dengan itu, anggota Komisi 4 DPRD Medan Datuk Iskandar Muda meminta Pemerintah Kota Medan tegas menegakkan aturan terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di ruang publik.

“Bila ada pihak yang mendirikan bangunan atau fasilitas di atas drainase, maka harus ditertibkan. Kita membutuhkan investasi di Kota Medan, tetapi bukan berarti pengusaha bebas melanggar aturan,” kata Datuk Iskandar Muda.

Sementara itu, Edwin Sugesti Nasution menilai pembiaran terhadap bangunan yang menutupi drainase tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menghambat fungsi saluran air.

“Seharusnya segera dilakukan pembongkaran karena drainase ditutup secara permanen. Akibatnya, Dinas SDABMBK kesulitan melakukan normalisasi dan pembersihan saluran,” ujarnya.

Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak juga meminta Pemko Medan tidak ragu mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Pemko Medan tidak boleh lemah terhadap pengusaha. Jika melanggar aturan, harus berani ditindak. Kita juga mempertanyakan izin sky cross yang berada di belakang bangunan tersebut,” kata Paul.

Menanggapi desakan DPRD, perwakilan Dinas SDABMBK Kota Medan Fuad Lubis mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lapangan sebelum mengambil langkah lanjutan.

Menurutnya, keberadaan taman tersebut memang menyulitkan petugas dalam melakukan pembersihan dan pemeliharaan drainase.

“Kami akan memastikan kondisi di lapangan terlebih dahulu. Namun kami juga membutuhkan dukungan DPRD dalam upaya penegakan aturan demi kepentingan umum,” ujarnya.

Komisi 4 DPRD Medan berharap pembongkaran dapat segera dilakukan agar fungsi drainase dan trotoar kembali normal serta tidak mengganggu kepentingan masyarakat. (Reza)