DPRD Sumut Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Bobby Nasution Siapkan Perubahan Anggaran 2026

redaksi
30 Jul 2026 14:43
Medan News 0 10
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – DPRD Sumatera Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (30/7/2026).

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dan pimpinan DPRD Sumut setelah seluruh tahapan pembahasan rampung.

Gubernur Bobby Nasution mengatakan Ranperda yang telah disepakati akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Sesuai ketentuan, Ranperda yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari kerja untuk dilakukan evaluasi,” kata Bobby dalam rapat paripurna.

Menurut Bobby, selesainya pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi tahapan penting bagi Pemprov Sumut untuk melanjutkan proses penyusunan Perubahan APBD 2026 dan persiapan APBD 2027.

Ia menjelaskan, persetujuan bersama tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengelolaan keuangan daerah yang dimulai dari penyampaian laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemeriksaan laporan keuangan, pembahasan bersama DPRD, hingga pengambilan keputusan di rapat paripurna.

Bobby juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumut yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda hingga mencapai persetujuan bersama.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumatera Utara atas perhatian, masukan, serta dukungan selama proses pembahasan,” ujarnya.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti didampingi para wakil ketua DPRD. Hadir pula Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, unsur Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD Sumut.

Setelah memperoleh persetujuan DPRD, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut Tahun Anggaran 2025 akan menjalani proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan menjadi Perda. (Reza)