Hibah Rumah Ibadah Rp50 Juta Dinilai Tak Maksimal, Bobby Naikkan Jadi Rp250 Juta

redaksi
31 Agu 2026 20:05
Medan News 0 8
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution meminta bantuan dana hibah untuk rumah ibadah dinaikkan menjadi minimal Rp250 juta per penerima mulai 2027. Bobby juga membuka ruang agar 40 persen dana tersebut digunakan untuk kebutuhan nonfisik, termasuk mendukung kesejahteraan pengelola rumah ibadah.

Bobby menilai pola pemberian hibah dengan nominal kecil, seperti Rp50 juta, Rp70 juta hingga Rp100 juta, membuat bantuan pemerintah kurang maksimal. Menurutnya, anggaran lebih baik difokuskan kepada penerima tertentu dengan nilai lebih besar agar manfaatnya terasa.

“Saya masih dapat rumah ibadah yang dibantu dana hibahnya masih Rp50 juta, Rp70 juta, Rp100 juta, saya bilang ngapain. Kemarin kami mau buat aturan, kalau mau kasih bantuan ke rumah ibadah minimal itu Rp250 juta,” kata Bobby, Senin (31/8/2026).

Bobby mengatakan gagasan tersebut sebenarnya telah direncanakan sejak tahun ini. Namun, penerapannya masih menghadapi kendala karena kebutuhan setiap rumah ibadah berbeda dan implementasi kebijakan belum berjalan sesuai harapan.

“Tapi nyatanya sudah setahun lebih saya dan Pak Wagub memimpin, untuk nerapkan itu berat kali rasanya. Kenapa berat? Karena aturannya bisa dirubah, tapi implementasinya ada yang katanya gak butuh segitu, ada yang katanya cuman butuh sedikit,” ujarnya.

Karena itu, Bobby meminta DPRD Sumut ikut memperkuat kebijakan tersebut sehingga bantuan hibah tidak sekadar tersebar ke banyak titik dengan nominal kecil.

“Saya sampaikan tolong saya kasih kesempatan ke teman-teman DPRD ini untuk membantu masyarakat lebih besar lagi angkanya. Justru ngapain nyebar Rp50 juta ke 10 titik, tapi kebermanfaatnya kurang, mending fokus dulu 1-2 tapi maksimal,” katanya.

Bobby juga mengubah sudut pandang penggunaan dana hibah rumah ibadah. Menurutnya, bantuan tidak harus seluruhnya digunakan untuk pembangunan fisik, terutama jika kondisi bangunan rumah ibadah sudah memadai.

Ia mengusulkan skema penggunaan dana 60 persen untuk kebutuhan fisik dan 40 persen untuk kebutuhan nonfisik.

“Misal masjid kalau misal bangunannya sudah bagus, tapi kalau masih ada kebutuhan, Rp250 juta itu, kami minta pembagiannya 60-40. Jadi 60 persen untuk fisik, sisanya bisa untuk nonfisik,” ujarnya.

Bobby menilai perhatian terhadap kebutuhan nonfisik penting, termasuk kesejahteraan imam dan muazin.

“Jadi kalau masjidnya fisiknya sudah bagus, berikutnya harusnya muazinnya, imamnya gajinya jangan rendah,” tuturnya.

Lebih jauh, Bobby ingin rumah ibadah tidak hanya berfungsi sebagai tempat kegiatan keagamaan, tetapi juga ikut mendorong perekonomian masyarakat di sekitarnya.

Menurutnya, bantuan dapat diarahkan untuk kegiatan yang memberikan manfaat ekonomi bagi jamaah dan warga, termasuk pengembangan koperasi atau usaha yang dikelola rumah ibadah.

“Oleh karena itu rumah ibadah, bukan hanya masjid, ini bisa membantu perekonomian juga. Minimal fungsinya untuk perekonomian dan keumatan ada, minimal 40 rumah dari rumah ibadah warganya sejahtera. Minimal warganya tidak ada utang, tidak nunggak listrik, anaknya gak nangis ingin beli susu,” kata Bobby.

“Jangan hanya berpatokan pada bangunan fisik. Kalau fisiknya sudah oke ataupun bisa dibagi 60-40, silakan, sisanya untuk kesejahteraan masyarakat, untuk nazir masjid. Ataupun kalau bisa buat koperasi, usaha masjid ini akan lebih bagus lagi,” sambungnya.

Bobby menegaskan target tersebut ingin diterapkan pada penyaluran hibah 2027. Ia tidak ingin rumah ibadah yang telah menerima bantuan kembali harus mencari tambahan dana melalui berbagai cara untuk menyelesaikan kebutuhannya.

“Saya gak mau hari ini dibantu, besok nyari lagi dana-dana hibah lainnya. Minta di tengah jalan pakai kotak, dan sebagainya. Saya mau Pemprov membagi dana hibah harus maksimal. Kalau bisa tahun depan 2027 ini gak usah ada lagi lah hibah-hibahnya Rp50 juta, kasihan. Minimal Rp250 juta,” tegasnya.

Sebagai gambaran, Pemprov Sumut melalui Biro Kesra pada 2026 menyalurkan dana hibah kepada 567 penerima. Penerima tersebut terdiri dari 250 rumah ibadah, 160 yayasan atau lembaga pendidikan, sembilan lembaga keagamaan, serta 148 penerima beasiswa mahasiswa. (Reza)