Wali Kota Medan Tambah 10 Ribu Penerima PKH Medan Makmur

redaksi
2 Sep 2026 18:17
Medan News 0 4
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id — Pemerintah Kota Medan menambah kuota Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur Tahap II sebanyak 10.000 penerima manfaat.

Penambahan tersebut difokuskan untuk lansia dan penyandang disabilitas sebagai upaya memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat kurang mampu.

Kebijakan itu disampaikan Wali Kota Medan melalui Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fahrurrazi saat memimpin rapat PKH Medan Makmur di Balai Kota Medan, Rabu (2/9/2026).

Erfin mengatakan penambahan kuota dilakukan atas arahan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap karena program tersebut dinilai memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Mengingat program ini sangat penting bagi masyarakat, bapak Wali Kota telah menegaskan agar penyaluran bantuan sosial ini dilakukan dengan sebaik mungkin sehingga penyalurannya lebih optimal dan tepat sasaran,” kata Erfin.

Ia meminta camat dan lurah berperan aktif melakukan pendataan warga yang berhak menerima bantuan agar penyaluran tepat sasaran.

Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh data administrasi, tetapi juga kemampuan aparatur pemerintah menjalin komunikasi dengan masyarakat di lapangan.

“Kami membutuhkan keikhlasan para camat dan lurah untuk merangkul warga serta mendengarkan kendala yang dihadapi masyarakat sehingga pendataan bansos berjalan maksimal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti mengatakan Pemko Medan menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp24 miliar untuk mendukung penambahan 10.000 penerima manfaat baru.

Ia menjelaskan bantuan PKH Medan Makmur diberikan kepada lansia dan penyandang disabilitas sebesar Rp200 ribu per bulan.

Berbeda dengan tahap pertama yang disalurkan melalui rekening Bank Sumut, penyaluran tahap kedua akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Menurut Khoiruddin, perubahan mekanisme tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyaluran bantuan mengingat alokasi anggaran pada Perubahan APBD hanya tersedia untuk tiga bulan.

“Penyaluran melalui PT Pos diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran mengingat batas waktu kita yang sangat mendesak,” katanya.

Sebelumnya, Pemko Medan telah menetapkan 9.300 penerima manfaat pada PKH Medan Makmur Tahap I.

Dari jumlah tersebut, proses pembukaan rekening Bank Sumut hampir rampung dan tersisa sekitar 150 rekening yang masih dalam tahap penyelesaian. (Reza)