Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas
MEDAN, kaldera.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menjelaskan alasan Pemerintah Kota Medan mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan saat rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (8/9/2026).
Penjelasan itu disampaikan Rico Waas saat menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen tersebut, Rico menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan, kritik, dan pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terkait keberadaan lembaga kemasyarakatan di Kota Medan.
Menurut Rico, seluruh masukan tersebut menunjukkan adanya perhatian bersama agar lembaga kemasyarakatan tetap berjalan efektif, mandiri, dan mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Saran, pendapat, serta pertanyaan yang disampaikan seluruh fraksi menunjukkan perhatian bersama untuk memastikan lembaga kemasyarakatan di Kota Medan tetap kuat, berfungsi dengan baik, mandiri, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Rico.
Menanggapi pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Margaret MS terkait lambatnya pencabutan perda meski aturan di atasnya telah berubah beberapa tahun lalu, Rico menegaskan proses harmonisasi regulasi tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
Menurutnya, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 menyangkut keberlangsungan berbagai lembaga yang selama ini berinteraksi langsung dengan masyarakat sehingga membutuhkan kajian dan penyesuaian yang matang.
“Pemko Medan mengakui harmonisasi regulasi idealnya dilakukan lebih cepat. Namun pencabutan ini tidak dilakukan tergesa-gesa untuk menghindari ketidakpastian hukum dan menjamin keberlangsungan lembaga yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” tegasnya.
Rico mengatakan pencabutan perda tersebut merupakan bagian dari upaya penyesuaian regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Ia memastikan Pemko Medan akan menyiapkan mekanisme pengganti agar fungsi pelayanan, pemberdayaan masyarakat, serta kemitraan antara pemerintah dan lembaga kemasyarakatan tetap berlangsung tanpa hambatan.
“Kami akan menyusun mekanisme dan memastikan kegiatan pelayanan, pemberdayaan, serta kemitraan dengan masyarakat tetap berlangsung secara tertib,” ujarnya.
Rico menegaskan penyesuaian regulasi tersebut dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan peran lembaga kemasyarakatan dalam mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kota Medan. (Reza)