Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap saat menerima kunjungan jajaran BPN Kota Medan di Balai Kota Medan, Senin (14/9/2026).
MEDAN, kaldera.id — Pemerintah Kota (Pemko) Medan mempercepat pengamanan aset daerah dengan menyerahkan 200 berkas aset kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk diproses sertifikasinya.
Langkah tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap saat menerima kunjungan jajaran BPN Kota Medan di Balai Kota Medan, Senin (14/9/2026).
Zakiyuddin mengatakan sertifikasi aset menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa maupun penguasaan aset oleh pihak lain di kemudian hari.
Menurutnya, Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap berkomitmen menuntaskan sertifikasi seluruh aset daerah yang belum memiliki dokumen kepemilikan resmi.
“Sebanyak 200 berkas aset sudah diserahkan ke BPN untuk diproses. Kami berharap progresnya dapat dipantau secara berkala, terutama terkait pengukuran dan kelengkapan administrasi,” kata Zakiyuddin.
Ia meminta aset yang telah diukur namun masih memiliki kekurangan dokumen segera dikelompokkan dan dilengkapi agar proses sertifikasi dapat dipercepat.
Dalam pertemuan itu, Zakiyuddin didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan M. Agha Novrian dan Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Suluh Aulia Harahap.
Sementara itu, Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Reza Andrian Fachri menegaskan BPN siap mendukung percepatan sertifikasi aset milik Pemko Medan.
Selain itu, BPN dan Pemko Medan akan melakukan sinkronisasi data Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Sinkronisasi ini ditujukan untuk membangun satu basis data pertanahan yang memuat seluruh bidang tanah di Kota Medan, baik yang sudah maupun yang belum bersertifikat.
Reza mengungkapkan BPN juga telah melakukan inventarisasi melalui pemotretan udara terhadap wilayah Kota Medan seluas sekitar 28 ribu hektare. Hasil inventarisasi tersebut nantinya akan diserahkan kepada Pemko Medan sebagai bahan penyesuaian data aset.
“Jika ditemukan perbedaan antara hasil pengukuran dengan data yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), maka dapat dilakukan penertiban administrasi aset,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, BPN juga memperkenalkan program Peralihan Terintegrasi (Perintis) yang dijadwalkan diluncurkan pada 24 September 2026. Program tersebut ditargetkan mampu menyelesaikan proses peralihan hak tanah, mulai dari pengecekan, pembuatan akta, validasi BPHTB hingga penerbitan sertifikat dalam waktu maksimal 10 hari.
Melalui kolaborasi tersebut, Pemko Medan dan BPN berharap pengamanan aset daerah semakin optimal serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset pemerintah. (Reza)