Operasi Sadar Pajak, Penunggak Buat Surat Pernyataan Selesaikan Tunggakan

redaksi
21 Okt 2026 19:06
Medan News 0 87
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Kota Medan tidak langsung ditilang saat terjaring Operasi Sadar Pajak yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut di Jalan Abdul Haris Nasution, Rabu (21/10/2026).

Petugas memberikan surat peringatan dan meminta pemilik kendaraan membuat pernyataan untuk segera melunasi tunggakan.

Operasi tersebut digelar untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Pelaksanaannya melibatkan kepolisian, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), PT Jasa Raharja, serta personel Polisi Militer.

Sebelum operasi dimulai, seluruh personel mengikuti apel kesiapan. Petugas kemudian memeriksa kendaraan pribadi yang masa berlaku pajaknya telah habis atau masih memiliki tunggakan.

Kepala UPTD Bapenda Medan Selatan, Ismail Siregar, mengatakan operasi tersebut mengedepankan pendekatan persuasif untuk mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak.

“Melalui operasi ini, kita mengingatkan masyarakat yang mungkin lupa membayar pajak kendaraannya agar segera melakukan pembayaran. Jika terus dibiarkan, tunggakan pajak akan semakin bertambah dan dapat menyulitkan pemilik kendaraan,” ujarnya.

Ismail menegaskan, pengendara yang kedapatan menunggak pajak tidak langsung dikenai penilangan dalam operasi tersebut. Petugas memberikan surat peringatan, menyampaikan besaran tunggakan, dan meminta pemilik kendaraan menandatangani surat pernyataan untuk segera memenuhi kewajibannya.

“Kita bersama Ditlantas tidak melakukan penilangan, namun pemilik kendaraan diminta membuat surat pernyataan dan petugas kita memberitahukan jumlah tunggakan pajak yang harus dibayarkan,” jelasnya.

Untuk memudahkan pembayaran, Bapenda Sumut turut menyediakan bus pajak keliling di lokasi operasi. Fasilitas tersebut memungkinkan masyarakat mengecek jumlah tunggakan sekaligus membayar pajak tanpa harus mendatangi kantor Samsat.

Bapenda juga mengarahkan masyarakat memanfaatkan aplikasi e-Samsat untuk memeriksa besaran pajak kendaraan. Langkah ini diharapkan mempermudah pemilik kendaraan memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

Ismail berharap Operasi Sadar Pajak dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di Sumatera Utara.

Ia mengingatkan, pembayaran pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Pajak masyarakat yang dibayarkan akan mendukung pembangunan di Sumatera Utara,” ujarnya. (Reza)