Bayar PBB di Medan Bisa Lebih Dekat, Denda Dihapus Mulai 26 Oktober

redaksi
26 Okt 2026 17:14
Medan News 0 7
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Warga Kota Medan bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekaligus memanfaatkan program penghapusan denda melalui layanan Pojok PBB Goes to Kecamatan yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan mulai 26 Oktober hingga 12 Desember 2026.

Layanan ini menyasar 21 kecamatan di Kota Medan. Warga dapat mengakses pelayanan PBB di kantor camat masing-masing tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda.

Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, mengatakan program tersebut bertujuan mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pajak sekaligus mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak.

“Melalui Pojok PBB Goes to Kecamatan ini, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat. Warga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Bapenda karena layanan PBB kami hadir lebih dekat, di kantor kecamatan masing-masing,” ujar Agha.



Menurutnya, pelayanan langsung di kecamatan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah, khususnya PBB.

Agha juga meminta warga memanfaatkan program penghapusan denda yang menyertai layanan tersebut agar kesempatan menyelesaikan kewajiban PBB tidak terlewatkan.

“Silakan manfaatkan layanan ini. Jangan sampai kesempatan mendapatkan kemudahan dan penghapusan denda ini terlewatkan. Mari bersama-sama meningkatkan kepatuhan pajak untuk mendukung pembangunan Kota Medan,” katanya.

Pelayanan Pojok PBB Goes to Kecamatan berlangsung setiap hari sesuai jadwal, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Pada 26–31 Oktober 2026, layanan tersedia di Kantor Camat Medan Belawan, Medan Johor, dan Medan Polonia.

Selanjutnya, pada 2–7 November, pelayanan berlangsung di Kecamatan Medan Timur, Medan Petisah, dan Medan Amplas. Pada 9–14 November, giliran Kecamatan Medan Tuntungan, Medan Denai, dan Medan Labuhan.

Untuk periode 16–21 November, layanan hadir di Kecamatan Medan Barat, Medan Maimun, dan Medan Sunggal. Kemudian, pada 23–28 November, masyarakat dapat mengaksesnya di Kecamatan Medan Area, Medan Marelan, dan Medan Tembung.

Memasuki akhir November hingga awal Desember, pelayanan berlangsung pada 30 November–5 Desember di Kecamatan Medan Deli, Medan Selayang, dan Medan Baru. Adapun periode terakhir, 7–12 Desember, mencakup Kecamatan Medan Helvetia, Medan Perjuangan, dan Medan Kota.

Bapenda Kota Medan mengimbau masyarakat mencatat jadwal pelayanan sesuai kecamatan masing-masing dan memanfaatkan program penghapusan denda yang tersedia.

Melalui layanan ini, warga diharapkan lebih mudah mengurus pembayaran PBB sekaligus memenuhi kewajiban pajak daerah untuk mendukung pembangunan Kota Medan. (Reza)