Ketua Panitia Pelaksana Musda XII PHRI Sumut Eva Christina Ginting
Ketua Panitia Pelaksana Musda XII PHRI Sumut Eva Christina Ginting

MEDAN, kaldera.id – Ketua Panitia Pelaksana Musda XII PHRI Sumut Eva Christina Ginting menegaskan mereka sudah siap melanjutkan sidang paripurna Musda XII PHRI dengan agenda pemilihan ketua pada Selasa (12 Januari 2021).

Hal itu disampaikan Eva Christina Ginting, Selasa (5/1/2021), disela kesibukannya mempersiapkan berbagai hal penting dalam lanjutan Musda tersebut. Sebagaimana diketahui pelaksanaan Musda XII PHRI Sumut yang dilaksanakan 15 Desember 2020 harus diskors karena hasil perhitungan suara menunjukkan kandidat nomor 2 Denny S Wardhana dan kandidat nomor 3 Wesly Indra Marpaung sama-sama mengantongi tiga suara.

Sehingga pimpinan sidang menskors dan melaporkan ke BPP. Atas arahan BPP PHRI, panitia lokal diminta melanjutkan sidang paripurna pada 12 Januari 2021. Eva Christina Ginting mengatakan mekanisme dan pelaksanaan lanjutan Musda ini tetap disupervisi BPP.

“Semua aturan dan ketentuan yang dijalankan sepanjang Musda hingga lanjutan sidang paripurna sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PHRI dan disupervisi atau diawasi serta diarahkan langsung BPP,” kata Eva Christina.

Dia mengatakan pelaksanaan sidang paripurna Musda XII PHRI Sumut akan digelar di Garuda Plaza Hotel. Pada sesi pagi pk.09.00-13.00 akan dilaksanakan pemungutan suara untuk seluruh member yang ada di Medan kemudian dihitung untuk mewakili satu suara BPC bagi salah satu kandidat. “Ini sama persis dengan 14 Desember lalu,” kata Eva.

Jumlah Pemilih Bisa Bertambah

Hanya saja, kata dia, dalam pemilihan ini jumlah pemilih terus bertambah karena panitia membuka kesempatan bagi anggota yang ingin memperpanjang keanggotan atau yang mendaftar sebagai member (anggota) baru hingga 9 Januari 2021. “Perpanjangan keanggotan dan member baru sebenarnya berlaku sepanjang tahun tidak saja karena ada pemilihan ketua saja,” katanya.

Hal itu pun, menurut Eva Christina Ginting, sesuai dengan surat dari BPP PHRI nomor 089/BPP-PHRI.XVII/12/2020 perihal Petunjuk Pelaksanaan Syarat Keanggotaan Calon Ketua dan Peserta Utusan Guna Mengikuti Sidang Paripurna MUSDA XII PHRI Tahun 2020 BPD Provinsi Sumatera Utara.

Dia mengatakan jumlah anggota yang mendaftar untuk pemilik hak suara di Medan masih akan berubah dan bertambah hingga 9 Januari namun siapa yang berhak nanti tetap akan diverifikasi BPP. “Karena dengan kondisi ini banyak anggota baru mendaftar dan memperpanjang keanggotaan. Setelah data masuk dan mendaftar kita akan kirim ke pusat dan saat memilih maka yang berhak adalah ketentuan verifikasi BPP,” tegasnya.

Setelah pemungutan suara, hasilnya akan dihitung di sidang paripurna, kata Eva Christina Ginting. Sedangkan untuk BPC yang punya hak suara adalah SK BPC yang dikeluarkan oleh BPD PHRI Provinsi Sumut masih berlaku dan/atau telah ditunjuk caretaker berdasarkan SK BPD PHRI Provinsi Sumut. Kemudian, katanya memiliki minimal satu anggota PHRI yang terdaftar di BPP PHRI dan Sertifikat Tanda Anggota (STA) masih berlaku sampai bulan Desember 2020.

Nantinya dari hasil perhitungan suara member di Medan dan suara BPC akan menentukan siapakah yang kemudian terpilih menjadi ketua PHRI Sumut diantara dua kandidat Denny S Wardhana atau Wesly Indra Marpaung, tuturnya.(armin nasution)