MEDAN, kaldera.id – KPU Provinsi Sumatera Utara memastikan Seleksi Badan Adhoc PPK Pemilu 2024, akan dilakukan pada minggu kedua November 2022. Seluruh proses pendaftaran dan seleksi rekrutmen ini harus melalui situs https://siakba.kpu.go.id/.
Hal ini terungkap dalam Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang dilaksanakan KPU Provinsi Sumatera Utara, di Le Polonia Hotel, Selasa (1/11/2022). Hadir Komisioner KPU Sumatera Utara Mulia Banurea dan Syafrialsyah.
“Penting diketahui bahwa mekanisme seleksi PPK Pemilu 2024, akan sedikit berbeda dengan mekanisme penyelenggaraan yang dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya,” kata Mulia Banurea, yang membidang Divis SDM dan Litbang KPU Sumut ini.
Dia mengatakan, aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang ingin bergabung sebagai penyelanggara pemilu.
“Semua data pelamar terdokumentasi dan terintegrasi. Jadi proses rekrutmen lebih akuntabel,” ujar Banurea.
Berikut tatacara mengikuti seleksi sebagai calon PPK/PPS, melalui Siakba beserta Link pendaftaranya.
Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) kini telah resmi dan diluncurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berikut tata cara pendaftaran melalui SIAKBA
1. Akses link https://siakba.kpu.go.id/
2. Klik Login yang ada dalam tampilan website.
3. Apabila belum memiliki akun silahkan lakukan pendaftaran dengan cara mengklik silahkan buat akun disini.
4. Selanjutnya lakukan registrasi dengan cara mengisi nama lengkap, email dan pasword.
5. Tunggu email balasan selanjutnya aktivasi akun di email yang sebelumnya didaftarkan.
6. Setelah akun dinyatakan aktif lakukan login dalam website.
7. Selanjutnya lengkapi seluruh biodata lengkap sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Itulah informasi mengenai tata cara mendaftar Seleksi PPK Pemilu 2024, melalui Siakba bagi Anda yang berminat menjadi penyelenggara pemilu ditingkat Kecamatan (PPK) maupun Desa (PPS)
(reza sahab/red)