MEDAN, kaldera.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melantik Zulkifli sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Sumut, menggantikan Afifi Lubis yang genap berusia 60 tahun hari ini, Senin (22/8/2022). Usia itu, sesuai aturan ASN, Afifi memang harus berhenti dari jabatan struktural.
Memang sebelum usia 60 itu datang, Afifi sudah memproses perpindahannya menjadi pejabat fungsional. Di mana usia pensiunnya bertambah 5 tahun, jadi 65 tahun karena jabatan fungsional itu. Dari informasi yang diperoleh, Afifi saat ini berstatus sebagai Fungsional Utama Pengawas Pemerintah Daerah. Sebuah jabatan yang baru ada di Pemprovsu berdasarkan SK dari Presiden RI.
“Bekerjalah semaksimal mungkin. Tugas Anda tidak mudah, tetapi saya yakin Anda mampu melaksanakannya,” kata Edy Rahmayadi di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Senin (22/8).
Zulkifli sebelumnya menjabat Kepala Biro Administrasi Pembangunan. Jabatan itu digantikan Rita Tavip Megawati. Edy berpesan agar keduanya bisa membuat organisasi Pemprov Sumut semakin solid.
“Dengan dilantiknya bapak dan ibu, saya harap organisasi Pemprov Sumut semakin solid, sehingga kita bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” kata Edy.
Zulkifli sendiri mengatakan, akan bekerja sebaik-baiknya sebagai Sekretaris DPRD Sumut. Dia akan meneruskan pekerjaan-pekerjaan pendahulunya dan menyiapkan program-program baru untuk meningkatkan performa Sekretariat DPRD.
“Tentu tugas-tugas sebelumnya akan kita teruskan, selain juga membuat program-program baru untuk meningkatkan performa kita. Saya tentu juga berharap dukungan semua pihak agar Sekretariat DPRD lebih baik lagi ke depannya,” kata Zulkifli.
Hadir pada pelantikan ini sebagai saksi Staf Ahli Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, dan Pemberdayaan Masyarakat Kaiman Turnip dan Kepala Dinas ESDM Rajali. Hadir juga OPD Pemprov Sumut terakit dan juga jajaran Sekretariat DPRD Sumut dan Biro Administrasi Pembangunan.(reza/red)