MEDAN, kaldera.id- Ombudsman RI Perwakilan Sumut menjadwalkan pemanggilan kepada Direktur utama (Dirut) PDAM Tirtanadi, Kabir Bedi untuk mengklarifikasi terkait lonjakan tagihan air warga. Pemanggilan ini dijadwalkan pada 22 Maret 2021.
Ombudsman sendiri sejauh ini sudah menerima sebanyak 39 aduan dari posko pengaduan yang dibuka mulai 12 hingga 17 Maret 2021. Dari laporan yang diterima, nominal kenaikan bervariasi mulai dari Rp9 juta hingga yang tertinggi mencapai Rp12 juta. Padahal tagihan air warga awalnya hanya di di kisaran Rp200 ribu perbulan.
“Kita jadwalkan hari Senin depan, 22 Maret 2021. Kita rencanakan mengundang Dirut PDAM Tirtanadi untuk meminta penjelasan terkait dengan lonjakan tarif yang tidak wajar ini,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Rabu (17/3/2021).
Ombudsman sendiri sangat menyayangkan perubahan sistem pengukuran di PDAM Tirtanadi hingga berujung pada lonjakan tagihan air warga. Kata Abyadi, pihaknya akan sangat mendukung sistem perbaikan yang dilakukan oleh PDAM. Namun, menaikkan tagihan warga menurutnya bukanlah sebuah solusi.
“Perubahan sistem dari manual ke digital, itu yang mau kita uji nanti. Kalau misalnya ada perubahan, lalu apakah masyarakat yang dikorbankan. Apa dasarnya sehingga sampai Rp12 juta, Rp9 juta, memangnya pemakaian mereka berapa. Kita sangat mendukung kemajuan perbaikan layanan PDAM, tapi jangan sampai mengorbankan masyarakat,” jelas Abyadi.
Meski posko pengaduan sudah ditutup, Ombudsman Sumut tetap akan menerima laporan masyarakat yang masuk, sembari melengkapi data formil maupun materil dari laporan warga. (finta rahyuni)