MEDAN, kaldera.id – Subdit IV Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penindakan terhadap gerai pelayanan rapid test di Bandara Kualanamu, Deliserdang.
Penindakan itu dilakukan terkait informasi adanya dugaan penggunaan kembali alat rapid test pada layanan tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, pinyidik hingga saat ini masih terus mendalami kasusnya dan telah meminta keterangan beberapa saksi.
“Penindakan itu dilakukan kemarin sore setelah ada beberapa saksi yang kita mintai keterangan. Sampai saat ini penyidik Subdit IV Krimsus masih terus mendalami kasusnya,” tutur Hadi, Rabu (28/4/2021).
Lanjut Hadi, dari hasil penggerebekan, pihaknya telah mengamankan sejumlah orang petugas rapid test Bandara Kualanamu yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama.
“Dari penindakan tersebut, saat ini kami telah mengamankan lebih kurang enam orang petugas rapid test Bandara Kualanamu. Untuk kelanjutan kasusnya, nanti penyidik secara komprehensif pendalaman baru nanti akan disampaikan ke teman-teman media,” tutup Hadi.
Sebelumnya, penggerebekan itu diawali dengan penyamaran oleh salah satu petugas kepolisian Polda Sumut.
Dipenyamaran tersebut, petugas kepolisian mendaftar sebagai calon penumpang yang hendak mengikuti rapid test antigen.
Setelah mengikuti pemeriksaan rapid test, petugas diberitahu bahwa dia dinyatakan positif Covid-19.
Merasa janggal, petugas laboratorium dikumpulkan dan polisi melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian menemukan alat rapid test yang telah dipakai namun digunakan kembali.
Peralatan bekas itu diduga dicuci atau dibersihkan lagi setelah dipakai untuk digunakan ke pasien berikutnya. (mustivan mahardhika)