Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, menetapkan eks Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ahmad Gong Matua, menjadi tersangka korupsi, Senin (16/10/2023).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, menetapkan eks Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ahmad Gong Matua, menjadi tersangka korupsi, Senin (16/10/2023).

 

MEDAN, kaldera.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, menetapkan eks Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ahmad Gong Matua, menjadi tersangka korupsi, Senin (16/10/2023).

Dia diduga terlibat korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Disdik Madina tahun 2020.

Kejati Sumut juga menetapkan ASN lainnya, Andriansyah Siregar sebagai tersangka. Saat itu Andriansyah menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Kedua oknum PNS ini telah ditetapkan tersangka upaya penahanan dapat dilakukan. Nantinya, tim akan menentukan sikap, perkembangan selanjutnya terkait kasus ini akan disampaikan,” ujar Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam keterangannya, Senin (16/10/2023)

Yos mengatakan korupsi berawal dari aliran dana DAK tahun 2020 dengan pagu anggaran Rp 17.055.075.996.

Dana itu diperuntukan untuk Bidang Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Bidang Sekolah Dasar (SD), Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Jadi jumlah penerima DAK fisik sebanyak 54 sekolah antara lain, Sekolah Dasar (SD) 27 sekolah, SMP 14 sekolah, TK/PAUD 12 sekolah dan SKB 1 Sekolah. Kemudian penggunaannya untuk kegiatan fisik dan pengadaan meubiler, rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan jamban, toilet sekolah dan pengadaan mobiler sekolah,” ungkap Yos.

Kejaksaan kemudian menerima laporan dugaan korupsi di dinas tersebut, mereka lalu menyelidiki kasus ini.

“Sejumlah orang telah dipanggil penyidik dan dimintai keterangan. Dan dari hasil ekspose (gelar perkara) ditemukan alat bukti permulaan yang cukup hingga ditetapkannya dua oknum PNS sebagai tersangka,” jelasnya.

Namun Yos belum merinci bukti permulaan yang dimaksud, begitu juga dengan jumlah kerugian negara terkait korupsi tersebut.

“Apabila telah selesai perhitungan kerugian negara, maka akan kita sampaikan,” tandasnya. (kompas)