MEDAN, kaldera.id – Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting meminta masyarakat turut serta mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang perhelatan pemilu 2024.
Menurut Baskami, hal tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, selain penyelenggara pemilu, aparat kepolisian, masyarakat sangat diperlukan pengawasannya.
“ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis maupun berafiliasi dengan partai politik,” katanya melalui rilis tertulis, Jumat (17/11/2023).
Baskami meminta masyarakat segera melaporkan, bila terjadi indikasi ketidak netralan ASN, agar segera melaporkannya ke Bawaslu, Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu, (Gakkumdu).
“Masyarakat juga bisa meningkatkan pengawasannya dengan menggandeng media massa yang tentunya kredibel dan terpercaya,” tambahnya.
Politisi senior PDI Perjuangan itu, meminta Bawaslu turut menyosialisasikan terkait potensi ketidaknetralan ASN.
“Biasanya itu dimulai dari instruksi kepala daerah yang menjurus pada calon tertentu. Di sanalah para ASN dituntut untuk berpihak, mengalihkan kewenangannya untuk paslon tertentu. Hal ini merupakan pelanggaran,” jelasnya.
Baskami menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tentang ASN tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 telah mengatur batasan ASN dan saksi yang diberikan.
Ia menjelaskan batasan itu berlaku dari sebelum, saat dan pasca pemilihan umum.
“Batasan itu meliputi keaktifan ASN dalam proses kampanye, gesture tubuh, mengajak, menjadi tim kampanye, hingga menyelenggarakan kampanye,” tambahnya.
Baskami juga mengimbau para Kepala Daerah tetap menjaga netralitas dan tidak melanggar hukum.
“Mari kita berikan contoh dan teladan bagi masyarakat. Berikan pendidikan politik yang mencerdaskan dalam kerangka demokrasi yang sehat,” pungkasnya.(efri surbakti/red)