Tim Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap raja narkoba berinisial FRLG, 35, warga Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Senin (29/1/2024).
Tim Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap raja narkoba berinisial FRLG, 35, warga Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Senin (29/1/2024).

 

MEDAN, kaldera.id – Tim Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap raja narkoba berinisial FRLG, 35, warga Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Senin (29/1/2024).

Tersangka diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Dari data yang diterima, Rabu (31/1/2024), penangkapan terhadap raja narkoba itu berdasarkan penyelidikan polisi atas laporan masyarakat atas adanya dugaan seseorang yang memiliki narkoba. Dari penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku FRLG saat melintas di Jalan Flamboyan Raya.

Ketika polisi melakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa sabu seberat 1 kg dari tangan pelaku. Tak sampai di situ, aparat kepolisian melakukan pengembangan menuju ke rumah pelaku di Jalan Melati Raya.

Setibanya di lokasi petugas mendapati barang bukti berupa sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27 kg dan pil ekstasi sebanyak 14.431 butir yang disimpan di tas ransel di dalam kamar.

Terpisah, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut.

“Pelaku sudah diamankan Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara polisi sudah mengidentifikasi dan mendalami jaringan pelaku lainnya,” pungkasnya. (red)