Anggota Komisi 4 DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait Perumahan Villa Polonia Garden yang berada di Komplek CBD Polonia, Jalan Padang Golf, Kecamatan Medan Polonia di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Medan, kemarin.
Anggota Komisi 4 DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait Perumahan Villa Polonia Garden yang berada di Komplek CBD Polonia, Jalan Padang Golf, Kecamatan Medan Polonia di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Medan, kemarin.

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi 4 DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait Perumahan Villa Polonia Garden yang berada di Komplek CBD Polonia, Jalan Padang Golf, Kecamatan Medan Polonia di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Medan, kemarin.

RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Haris Kelana Damanik didampingi para anggota Komisi 4 lainnya. Rapat ini dihadiri juga dari instansi terkait seperti, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan. Kemudian Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan dan pihak pengembang.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi 4 Haris Kelana Damanik mempertanyakan berapa unit izin yang dikeluarkan untuk perumahan tersebut dan berapa unit yang berdiri di lapangan.

Doni Edwin selaku perwakilan Dinas PKPCKTR Kota Medan mengatakan, jumlah bangunan rumah yang berdiri sebanyak 85 unit. Semua unit memiliki izin dan dinyatakan lengkap.

Sementara itu berdasarkan keterangan dari Delfi Forosa mewakili dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Medan izin untuk perumahan tersebut yang dikeluarkan hanya 80 unit. Izin tersebut diberikan sebanyak tiga kali.

“Pertama sebanyak 27 unit. Kemudian kedu 23 unit dan yang ketiga 30 unit,” ungkap ungkap Delfi.

Mendengar adanya perbedaan pendapat antara dua OPD yang berkaitan dengan penerbitan izin PBG perumahan tersebut, Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Haris Kelana Damanik menunda RDP tersebut RDP akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tinjauan lokasi ke perumahan. (reza)