JAKARTA, kaldera.id – Densus 88 menangkap mantan petinggi FPI, Munarman di perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Munarman ditangkap karena diduga menjadi penggerak aksi terorisme.
Selain itu, Munarman menyembunyikan informasi soal tindakan terorisme.
“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” kata Argo saat dihubungi.
Munarman merupakan pengacara Habib Rizieq Syihab. Selama ini, Munarman dikenal bersuara lantang dan kerap memprotes penetapan tersangka Habib Rizieq terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Saat menghubungi kuasa hukum Rizieq lainnya seperti Azis Yanuar belum memberikan jawaban atas penangkapan ini.
Diketahui, nama Munarman sempat beberapa kali muncul saat penangkapan terduga teroris di Makassar, dan beberapa kota lainnya. Ia disebut telah menghadiri kegiatan baiat terorisme di tiga kota yaitu Makassar, Jakarta, dan Medan.
Bahkan seorang tersangka bom Gereja Katedral Makassar bernama Lukman, mengaku dibaiat oleh Munarman ke ISIS pada 2015 lalu.
Namun Munarman membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia mengatakan hal itu hanyalah operasi yang bertujuan untuk menyudutkan FPI.
Namun, belakangan ini, tuduhan tersebut tampaknya terbukti. Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman terlibat aksi terorisme. Dia disebut memimpin proses baiat calon anggota terorisme.
“Jadi terkait kasus baiat di UIN Jakarta dan juga kasus baiat di Makassar dan mengikuti baiat di Medan,” kata Ahmad di Mabes Polri. (kumparan/mustivan)