Menuju New Normal, Gubsu akan Beri Sanksi Pelaku Usaha yang Tak Taat Aturan

MEDAN, kaldera.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta setiap pelaku usaha untuk lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pada pelaksanaan New Normal yang akan diajukan ke Menteri Kesehatan (Menkes) 20 Juni 2020.

“Saat ini kita dalam posisi transisi untuk menuju New Normal. Kita sudah bertemu dengan pakar untuk menentukan New Normal ini, tanggal 20 Juni 2020 kita sudah harus mengajukan ini ke Menteri Kesehatan,” ujar Edy saat memimpin rapat dengan pelaku usaha pasar tradisional dan modern di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Selasa (16/6/2020).

“Sebelumnya, kita sudah harus melakukan edukasi pada masyarakat mengenai New Normal ini. Di antaranya mal dan pasar yang harus dipatuhi melalui aturan New Normal,” sambungnya.

Edy juga mengatakan akan menjatuhkan punishment (hukuman) berupa denda bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan nantinya.

“Ini akan kita atur dalam Pergub dan Perwal sebagai landasan hukumnya. Tujuan agar semua mematuhi aturan ini,” tegasnya.

Dikatakan Edy, aturan penerapan protokol kesehatan pasar dan mal itu antara lain, pembatasan jam operasional pasar dan mal, pembatasan jumlah pengunjung pasar dan mall, pemakaian masker/pelindung wajah (face shield helm), sterilisasi (disinfetant).

Lalu penyediaan temperature check, sarana cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan, pemasyarakatan sistem pembayaran transaksi non tunai, penerapan kartu antrian, physical distancing dan pengoperasian posko terpadu terdiri dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP pada setiap pasar dan mal.

Gubsu Meminta Semua Pelaku Usaha Lebih Disiplin

Panglima Kodam (Pangdam) I/Bukit Barisan Mayjen TNI M Sabrar Fadhilah dalam arahannya mengingatkan pada pelaku usaha untuk melakukan hal teknis ini. Hal ini perlu menjadi perhatian semua pihak, terutama para pelaku usaha tradisional yang menurutnya masih belum disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.

“Saya minta pengelola untuk dapat lagi memberikan imbauan dalam hal ini,” katanya.

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan akan lebih memperketat lagi pintu masuk Sumut di masa New Normal nantinya. “Selama 37 hari kami menggelar operasi Ketupat Toba dan seiring dengan penerapan new normal maka kita akan perketat pengawasan ini,” katanya.

Sormin juga mengingatkan pada pelaku usaha untuk memperhatikan jumlah pengunjung yang datang dengan mengatur jarak dan memakai masker, serta menyediakan tempat bagi petugas dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP yang bertugas nantinya di setiap pasar dan mal.

Sama halnya dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Amir Yanto, ia juga meminta pada pelaku usaha pengelola mal dan pasar untuk menyediakan satu fasilitas untuk memberikan imbauan pada pengunjung untuk dapat mematuhi protokol kesehatan.

“Misalkan acara musik yang ada di mal, bisa diubah dengan imbauan untuk memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak dan sebagainya. Dan imbauan ini disampaikan terus menerus,” katanya.

Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dalam kesempatan itu mengingatkan Gubernur Sumut untuk dapat menekankan pada seluruh bupati dan walikota di Sumut agar mematuhi aturan ini. Baskami Ginting menilai dalam pengamatannya bupati dan walikota setengah hati dalam melaksanakan aturan ini. (finta rahyuni)