14.572 Napi di Sumut Peroleh Remisi Kemerdekaan, 180 Orang Bebas
14.572 Napi di Sumut Peroleh Remisi Kemerdekaan, 180 Orang Bebas

MEDAN, kaldera.id – Sebanyak 14.572 orang nara pidana (Napi) di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan pemotongan masa hukuman atau remisi dalam rangka HUT ke- 75 Kemerdekaan Republik (RI). 180 orang diantaranya memperoleh kebebasan usai mendapat remisi tersebut.

Humas Kemenkumham Sumut, Josua Ginting, mengatakan adapun napi yang mendapat pemotongan masa hukuman sebagian (RK I) sebanyak 14.392 orang. Sedangkan yang mendapat remisi umum keseluruhan (RK II) sebanyak 180 napi.

“Mereka mendapat pemotongan masa tahanan bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan,” ucap Josua, Sabtu (15/8/2020).

Sedangkan berdasarkan regulasi, para napi yang mendapat remisi terdiri dari para napi pelaku kriminal umum sebanyak 8.549 orang, napi yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 292 orang dan napi yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 5.731 orang.

“Selain itu pada remisi kemerdekaan tahun ini, sebanyak 85 orang napi anak juga memperoleh remisi umum sebagian dengan pemotongan masa tahanan bervariasi,” sebut Josua.

“Pemberian remisi akan dilakukan pada saat perayaan HUT Kemerdekaan, Senin 17 Agustus mendatang di masing-masing UPT,” sambung Josua.

Sementara itu hingga saat ini jumlah warga binaan di Lapas/Rutan di Sumatera Utara mencapai 29.097 Orang dengan rincian narapidana pria sebanyak 20.495 Orang, narapidana wanita sebanyak 1.954 orang, tahanan pria sebanyak 6.449 Orang dan tahanan wanita sebanyak 199 Orang.

“Sedangkan jumlah penghuni anak Lapas/Rutan se- Sumatera Utara hingga tanggal 13 Agustus 2020 berjumlah 135 orang,” pungkas Josua. (finta rahyuni)