Afif Abdillah Sentil RS di Medan: Jangan Tahan Pasien Darurat Demi Berkas dan Untung

redaksi
25 Feb 2026 13:29
Medan News 0 0 View
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, melontarkan kritik keras terhadap pelayanan rumah sakit (RS) di Kota Medan yang dinilai masih terjebak pada birokrasi dan hitung-hitungan administrasi saat menangani pasien gawat darurat.

Sorotan itu disampaikan dalam rapat paripurna pembahasan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Selasa (24/2/2026).

Afif menegaskan, rumah sakit tidak boleh menjadikan kelengkapan berkas sebagai prioritas utama ketika pasien datang dalam kondisi kritis.

“Ketika seseorang datang ke rumah sakit dalam keadaan darurat, yang utama itu nyawa. Berkas bisa menyusul, tapi napas yang berhenti tidak bisa kembali,” tegasnya.

Ketua Fraksi NasDem itu menilai masih ada praktik di lapangan yang membuat pasien terlantar di Instalasi Gawat Darurat (IGD) karena persoalan administrasi maupun kepastian pembiayaan.

Kondisi tersebut dinilai tidak manusiawi dan bertentangan dengan fungsi dasar rumah sakit sebagai penyelamat nyawa.

Ia juga mengingatkan agar manajemen rumah sakit tidak terjebak pada pertimbangan untung dan rugi saat memberikan tindakan medis.

“Rumah sakit adalah tempat orang menggantungkan harapan terakhir. Ukurannya bukan pendapatan, tapi berapa banyak pasien pulang dalam keadaan lebih sehat dan dihargai sebagai manusia,” ujarnya.

Dalam perubahan Perda Sistem Kesehatan, DPRD mendorong agar tidak ada lagi pasien yang dibiarkan tanpa kepastian tindakan atau rujukan yang jelas.

Pasien, kata Afif, berhak mengetahui langkah medis apa yang akan diambil, ke mana dirujuk, dan kapan penanganan dilakukan.

Selain itu, DPRD juga mengusulkan mekanisme penghargaan (reward) bagi fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan maksimal serta sanksi (punishment) bagi yang mengabaikan pasien darurat.

Rapat paripurna tersebut sekaligus menyepakati perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 menjadi Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan, yang akan dibahas lebih lanjut untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan di Kota Medan.

Perubahan regulasi ini diharapkan menjadi jawaban atas keluhan masyarakat terkait lambannya penanganan pasien darurat dan praktik administrasi berbelit di sejumlah rumah sakit. (Reza)