Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kota Medan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan mempelajari strategi peningkatan penerimaan pajak daerah ke Kota Surabaya dan Kota Malang, Jawa Timur, pada awal Juni 2026.MEDAN, kaldera.id – Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kota Medan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan mempelajari strategi peningkatan penerimaan pajak daerah ke Kota Surabaya dan Kota Malang, Jawa Timur, pada awal Juni 2026.
Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk mencari formulasi yang dapat diterapkan di Kota Medan dalam meningkatkan PAD melalui digitalisasi layanan perpajakan, penguatan pengawasan wajib pajak, serta peningkatan kepatuhan masyarakat.
Dalam rombongan tersebut turut hadir Kepala Bidang Hotel, Restoran dan Hiburan Bapenda Medan Irvan Parlindungan Lubis serta Kepala Bidang Parkir, Reklame, Penerangan Jalan, Air Tanah, Sarang Burung Walet dan Retribusi Daerah Ibrahim Mangara Laut.
Di Kota Malang, rombongan mempelajari sistem perpajakan berbasis digital yang telah diterapkan secara non-tunai sejak 2021. Salah satu inovasi yang menjadi perhatian adalah penggunaan aplikasi berbasis Point of Sales (POS) yang mampu memantau transaksi wajib pajak secara real time.
Sistem tersebut dinilai efektif meningkatkan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya dari sektor makanan dan minuman.
Selain itu, Pemerintah Kota Malang juga menjalankan Program Gebyar Sadar Pajak (GSP), yakni program yang mendorong masyarakat meminta bukti transaksi dari pelaku usaha dan mengunggahnya untuk memperoleh kesempatan mengikuti undian berhadiah.
Dalam aspek pengawasan, Bapenda Kota Malang telah memasang lebih dari seribu perangkat e-tax pada objek pajak serta melibatkan Satpol PP dan Kejaksaan dalam penegakan kepatuhan wajib pajak.
Sementara di Kota Surabaya, Pansus PAD DPRD Medan mempelajari penerapan digitalisasi layanan pajak yang lebih luas, mulai dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara daring, penggunaan QRIS untuk pajak parkir, hingga pemanfaatan kamera pengawas berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) guna memantau transaksi wajib pajak secara real time.
Surabaya juga menerapkan Program Satu Data yang mengintegrasikan berbagai data sektoral untuk mendukung pengawasan dan pengambilan kebijakan berbasis data. Menariknya, sejumlah aplikasi perpajakan dikembangkan secara mandiri oleh sumber daya manusia internal pemerintah daerah sehingga lebih efisien dan fleksibel.
Pengawasan terhadap wajib pajak di Kota Surabaya juga diperkuat melalui sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) serta kerja sama dengan Kejaksaan Negeri dalam proses penagihan piutang pajak.
Dari hasil kunjungan tersebut, Pansus PAD DPRD Medan dan Bapenda Kota Medan memperoleh berbagai referensi terkait penguatan sistem perpajakan berbasis teknologi, peningkatan kualitas pelayanan kepada wajib pajak, hingga strategi pengawasan yang dinilai mampu mendongkrak penerimaan daerah.
Hasil studi tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan bagi Pemerintah Kota Medan dalam menyusun kebijakan peningkatan PAD yang lebih efektif, transparan, dan modern di tengah tuntutan optimalisasi pendapatan daerah. (Reza/rel)