Ilustrasi
MEDAN, kaldera.id – Komisi 4 DPRD Kota Medan akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai hak inisiatif DPRD. Dalam rancangan tersebut, DPRD mengusulkan sanksi denda sebesar 10 persen dari nilai bangunan bagi pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG.
Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Lailatul Badri, mengatakan usulan Ranperda PBG akan disampaikan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan dan ditargetkan masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2027.
“Kami mengajukan Ranperda PBG sebagai hak inisiatif DPRD Medan. Harapannya pada 2027 sudah masuk Prolegda,” kata Lailatul Badri kepada wartawan.
Menurut politisi PKB yang akrab disapa Lela itu, pembentukan Ranperda dilakukan karena masih banyak bangunan di Kota Medan yang belum memiliki PBG. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada penataan kota dan berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.
Lela menyebut salah satu persoalan utama yang akan diatur dalam Ranperda adalah tingginya biaya jasa konsultan dan arsitek yang kerap menjadi alasan masyarakat enggan mengurus PBG.
“Biaya konsultan bisa berkali-kali lipat dibanding retribusi PBG. Kondisi ini perlu dievaluasi agar masyarakat tidak terbebani dan tidak lagi enggan mengurus perizinan,” ujarnya.
Selain mengatur kemudahan proses perizinan, Ranperda juga diharapkan dapat memangkas birokrasi, mencegah praktik pungutan liar, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mengurus izin bangunan.
Dalam penyusunan Ranperda, DPRD Medan akan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan berpedoman pada Undang-Undang Cipta Kerja serta aturan turunannya terkait Persetujuan Bangunan Gedung.
Lela mengatakan salah satu usulan yang akan dimasukkan dalam Ranperda adalah pemberian denda administratif sebesar 10 persen dari nilai bangunan bagi pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG.
“Di Undang-Undang Cipta Kerja sudah diatur sanksi bagi bangunan yang tidak memiliki PBG, mulai dari peringatan tertulis hingga pembongkaran bangunan. Kami mengusulkan denda 10 persen dari nilai bangunan sebagai salah satu sanksi dalam Ranperda,” katanya. (Reza)