Legislatif Ingatkan Pj Sekda Medan Benahi Birokrasi, Jangan Sekadar Jaga Administrasi

redaksi
12 Agu 2026 10:16
Medan News 0 3
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Demokrat, Ahmad Afandi Harahap, meminta Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fahrurrazi segera melakukan pembenahan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan pascapelantikannya oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.

Menurut Afandi, jabatan Pj Sekda bukan sekadar posisi administratif untuk mengoordinasikan organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, pengawasan internal, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Begitu dilantik menjadi Pj Sekda, beban berat sudah menanti. Ada ekspektasi besar agar beliau mampu membenahi persoalan birokrasi dan administrasi yang masih menjadi pekerjaan rumah Pemko Medan,” kata Afandi di Gedung DPRD Medan, Selasa (11/8/2026).

Afandi menilai pelantikan Erfin menjadi momentum penting untuk memperkuat kendali pemerintahan di tengah sejumlah persoalan birokrasi yang belakangan menjadi perhatian publik, termasuk penonaktifan sejumlah pejabat di tingkat kecamatan dan kelurahan serta proses pemeriksaan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penempatan jabatan.

Ia menegaskan Sekda harus mampu melihat persoalan birokrasi secara menyeluruh, mulai dari disiplin aparatur, koordinasi antar-OPD, kualitas pelayanan publik hingga kepatuhan terhadap aturan.

“Jangan hanya menerima laporan. Sekda harus memahami apa yang terjadi di lapangan dan memastikan seluruh perangkat daerah bekerja sesuai tugas dan fungsinya,” ujarnya.

Afandi juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip good governance di lingkungan Pemko Medan. Menurutnya, setiap aparatur yang telah dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan memiliki tanggung jawab moral, administratif, dan hukum yang harus dijalankan secara konsisten.

Karena itu, ia meminta evaluasi terhadap aparatur yang berkinerja rendah atau diduga menyalahgunakan kewenangan dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan, bukan asumsi.

“Kalau ada pejabat yang tidak menjalankan tugas dengan baik, tentu harus dievaluasi. Tetapi prosesnya harus objektif dan berdasarkan bukti,” katanya.

Afandi juga meminta Erfin tidak ragu melakukan penertiban terhadap aparatur yang dinilai tidak menunjukkan kinerja optimal. Namun, langkah tersebut harus diawali dengan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi yang terukur.

Menurutnya, pembenahan birokrasi tidak boleh berhenti pada pejabat level bawah. Jika ditemukan persoalan dalam suatu proses pemerintahan, maka seluruh pihak yang memiliki kewenangan harus ikut dievaluasi sesuai perannya masing-masing.

“Kalau ada persoalan, jangan hanya melihat siapa yang berada di ujung proses. Harus dilihat secara menyeluruh bagaimana proses itu berjalan dan siapa saja yang terlibat,” tegasnya.

Afandi menilai langkah penonaktifan sejumlah pejabat yang dilakukan Pemko Medan belakangan ini harus menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem pengawasan internal agar persoalan serupa tidak kembali terulang.

Ia menekankan pentingnya peran Inspektorat, BKPSDM, Sekda dan pimpinan OPD dalam membangun sistem pengawasan yang efektif dan akuntabel.

Selain itu, Afandi berharap Erfin mampu menjadi motor reformasi birokrasi di lingkungan Pemko Medan dengan memperkuat koordinasi, meningkatkan disiplin aparatur serta memastikan pelayanan publik berjalan lebih cepat dan responsif.

“Masyarakat tidak membutuhkan birokrasi yang hanya aktif dalam seremoni. Yang dibutuhkan adalah aparatur yang disiplin, transparan, responsif dan mampu memberikan pelayanan nyata kepada masyarakat,” ujarnya.

Afandi berharap kepercayaan yang diberikan Wali Kota Medan kepada Erfin dapat dijawab dengan langkah konkret untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, bersih dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Ini momentum untuk membuktikan komitmen reformasi birokrasi. Pj Sekda harus mampu menertibkan, mengoordinasikan dan memperbaiki tata kelola pemerintahan Kota Medan,” pungkasnya. (Reza)