Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online

redaksi
28 Agu 2026 10:18
Medan News 0 6
4 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap pengemudi taksi online, Riyan Alamsyah (25). Dua tersangka ditangkap sekitar delapan jam setelah jasad korban ditemukan di kawasan perkebunan tebu, Kabupaten Deli Serdang.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AP (27), warga Desa Kuala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dan GPM (29), warga Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, jasad Riyan ditemukan di kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 03.50 WIB.

Setelah dilakukan identifikasi, korban diketahui bernama Riyan Alamsyah, warga Jalan Setia Luhur Link XI, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

“Awal mulanya ini dilaporkan ke Polsek Hamparan Perak. Kemudian tim dari Subdit Jatanras Polda Sumatera Utara melakukan back-up, melakukan penyelidikan, kemudian berhasil melakukan pengungkapan,” ujar Cornelius di Polda Sumut, Kamis (27/8/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap aksi tersebut diduga telah direncanakan AP dan GPM. Sebelum beraksi, keduanya berada di sebuah warung internet pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB dan menggunakan narkotika jenis sabu.

Setelah sabu yang mereka miliki habis, keduanya disebut masih ingin menggunakan narkotika tetapi tidak memiliki uang. Kondisi itu kemudian mendorong AP merencanakan perampokan dengan menyasar pengemudi taksi online.

“Dia mengatakan kepada si GPM ini, kita pesan saja Grab, kemudian nanti kita jerat lehernya dari belakang dengan menggunakan ikat pinggang,” kata Cornelius.

Rencana pertama mereka gagal setelah membatalkan pesanan karena pengemudi yang datang dinilai memiliki postur tubuh tegap. Keduanya kemudian kembali memesan layanan transportasi daring hingga datang mobil Daihatsu Ayla yang dikendarai Riyan.

Kedua tersangka kemudian masuk ke kendaraan tersebut. Dalam perjalanan, mereka mengetahui foto pengemudi yang tertera pada aplikasi berbeda dengan Riyan karena foto tersebut merupakan foto ayah korban. Namun, keduanya tetap menjalankan rencana.

Saat kendaraan melintas, kedua tersangka berpura-pura hendak buang air kecil dan meminta korban menghentikan kendaraan. Setelah kendaraan berhenti, AP menjerat leher korban menggunakan ikat pinggang milik GPM.

Korban melakukan perlawanan sehingga AP meminta bantuan GPM. Keduanya kemudian melakukan kekerasan terhadap korban hingga tidak berdaya.

“Dengan perlawanan dari si korban, akhirnya si tersangka AP minta bantuan kepada GPM yang sedang kencing tadi. Kemudian kembali masuk, akhirnya mereka berdua melakukan pengeroyokan, memukul, kemudian sampai akhirnya si korban lemas,” jelas Cornelius.

Setelah korban tidak berdaya, tubuh Riyan dipindahkan ke bagian belakang kendaraan. AP kemudian mengambil alih kemudi dan membawa mobil tersebut menuju lokasi lain.

Dalam perjalanan, keduanya sempat berhenti membeli rokok dan tali. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan dan membuang korban di kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina.

Kedua tersangka selanjutnya melarikan diri menggunakan mobil milik korban. Kendaraan tersebut kemudian dijual seharga Rp17 juta.

Polisi yang melakukan penyelidikan bersama Polres Belawan kemudian menangkap AP dan GPM pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas.

Cornelius menyebut penangkapan tersebut dilakukan sekitar delapan jam setelah jasad korban ditemukan.

“Berhasil menangkap kedua pelaku ini pada hari Jumat 14 Agustus 2026, berkisar pukul 03.30. Kurang lebih delapan jam sejak ditemukannya mayat si korban,” ungkapnya.

Selain AP dan GPM, polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah mobil korban. Kendaraan tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.

“Mobil sudah dijual dengan harga Rp17 juta dan itu sudah dibeli. Kemudian si penadahnya juga sudah kita tangkap sebanyak dua orang dan juga sudah kita proses. Untuk penahanannya juga sudah kita tahan,” kata Cornelius.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Cornelius mengatakan berdasarkan penelusuran data kepolisian, AP dan GPM diduga baru pertama kali melakukan kejahatan dengan modus tersebut. Polisi juga masih mendalami asal narkotika yang digunakan keduanya sebelum melakukan aksi.

“Kedua pelaku itu masih baru pertama kali ini melakukan kejahatan tersebut,” ujarnya.

Kedua tersangka utama kini telah ditahan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih mendalami asal narkotika yang digunakan sebelum aksi serta proses hukum terhadap dua orang yang diduga menjadi penadah mobil korban. (Reza)