DPRD Medan Dorong Perda Kemiskinan Berubah, Bansos Tak Cukup Tanpa Kemandirian Ekonomi

redaksi
27 Okt 2026 10:18
Medan News 0 5
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Penanggulangan kemiskinan di Kota Medan dinilai tidak cukup hanya mengandalkan bantuan sosial (bansos). Pemberdayaan ekonomi, perluasan lapangan kerja, penguatan UMKM, dan ketepatan data penerima bantuan harus menjadi bagian utama perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Persoalan itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang membahas jawaban fraksi-fraksi terhadap tanggapan kepala daerah atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang perubahan regulasi tersebut, Senin (26/10/2026).

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan, Tia Ayu Anggraini, menegaskan perubahan perda harus menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat miskin, bukan sekadar mengubah pasal dalam regulasi.

“Perubahan Perda harus membawa dampak nyata bagi kehidupan masyarakat. Jangan perubahan Perda hanya menghasilkan perubahan pasal, tetapi tidak menghasilkan perubahan dalam kehidupan masyarakat miskin,” tegas Tia saat membacakan jawaban Fraksi Gerindra.



Menurutnya, kemiskinan berkaitan dengan berbagai persoalan mendasar, mulai dari keterbatasan akses terhadap pekerjaan, pendidikan, kesehatan, perumahan layak, keterampilan hingga modal usaha. Karena itu, penanganannya harus dilakukan melalui perlindungan sosial sekaligus pemberdayaan ekonomi agar masyarakat mampu mandiri.

Fraksi Gerindra juga meminta Pemko Medan memperkuat pendataan, verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data penerima manfaat. Ketepatan data dinilai menentukan apakah bantuan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

“Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan justru tidak terdata, sementara masyarakat yang sudah tidak memenuhi kriteria tetap tercatat sebagai penerima. Jangan sampai data yang salah melahirkan kebijakan yang salah sasaran,” katanya.

Gerindra turut mendorong integrasi bansos dengan pelatihan keterampilan, penempatan tenaga kerja, pengembangan UMKM, pendampingan usaha, dan akses pembiayaan.

Program tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi penerima manfaat agar warga yang siap bekerja memperoleh kesempatan kerja, sedangkan mereka yang berpotensi membuka usaha mendapat pendampingan berkelanjutan.

Fraksi Gerindra pada prinsipnya mendukung perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015. Namun, pelaksanaannya harus memiliki target dan pembagian tanggung jawab yang jelas agar program penanggulangan kemiskinan tidak berhenti pada penyaluran bantuan.

Pandangan serupa disampaikan Fraksi Partai NasDem melalui Faisal Arbie. NasDem menyambut baik dorongan agar keberhasilan program penanggulangan kemiskinan tidak hanya diukur dari jumlah bantuan sosial yang disalurkan.

NasDem mendorong pembangunan ekosistem penanggulangan kemiskinan yang produktif, inklusif, kolaboratif, berbasis data, dan terintegrasi. Fokus kebijakan harus diarahkan pada peningkatan pendapatan keluarga, penciptaan lapangan kerja, pengembangan UMKM agar naik kelas, perlindungan pekerja, serta perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Fraksi NasDem juga menekankan pentingnya meningkatkan jumlah keluarga yang mampu keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan, sehingga bantuan sosial dapat menjadi bagian dari proses pemberdayaan, bukan satu-satunya instrumen penanganan kemiskinan.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui Johannes Haratua Hutagalung mendorong agar pembahasan Ranperda perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 segera dilanjutkan melalui pembentukan panitia khusus (pansus).

PDI Perjuangan menilai perubahan regulasi tersebut perlu menghasilkan kebijakan konkret yang tidak hanya menempatkan masyarakat miskin sebagai penerima bansos, tetapi juga memperkuat kemampuan ekonomi keluarga agar lebih mandiri.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap. Sidang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua Sri Rezeki, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra, serta dihadiri anggota DPRD, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fachrurrazi, dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.

Pembahasan perubahan perda ini menjadi bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan, dengan penekanan pada ketepatan sasaran bantuan, pemberdayaan ekonomi, dan kemandirian masyarakat. (Reza)