MEDAN, kaldera.id- Al Washliyah Medan memberikan apresiasi kepada Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution yang merevisi batasan usia bagi penerima dana jasa pelayanan kepada warga pelayan masyarakat yang sebelumnya hanya sampai usia 60 tahun.
“Kami sangat mengapresiasi apa yang disampaikan oleh Walikota Medan Bapak Bobby Afif Nasution dalam Rapat Paripurna di DPRD kota Medan hari ini, dimana beliau menyatakan bahwa akan melakukan revisi terhadap peraturan Walikota Nomor 17 tahun 2021 tentang batasan usia penerima dana bantuan jasa pelayanan masyarakat,” kata Ketua Al Washliyah Medan Abdul Hafiz Harahap, Rabu (30/6/2021).
Aspirasi ormas-ormas Islam
Hafiz menilai sebagai pemimpin Bobby mampu mendengarkan aspirasi masyarakat Kota Medan termasuk aspirasi ormas-ormas Islam yang dari awal mengkritik Perwal itu.
“Sekali lagi Al Washliyah mengapresiasi atas langkah yang diambil oleh Walikota Medan yang mana mendengarkan aspirasi umat Islam, aspirasi ormas-ormas Islam yang ada di Kota Medan untuk melakukan revisi terhadap perwal tersebut,” sebutnya.
Dalam Rapat Paripurna di DPRD Medan, Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution merevisi batasan usia bagi penerima dana jasa pelayanan kepada warga pelayan masyarakat. Batas usia yang awalnya hanya sampai 60 tahun kini diperbolehkan diatas itu.
“Tadi sudah saya sampaikan oleh di momen Ulang Tahun Kota Medan ini, kita buat tidak ada lagi batasan umur untuk 60 tahun. Memang kan hampir 60 persen diatas 60 tahun,” kata Bobby.
Selain itu, Bobby meminta agar penerima dana jasa pelayanan ini bisa menggunakan rekening atas namanya sendiri. Pasalnya, kata Bobby masih banyak nama penerima yang tidak sesuai dengan rekening.
“Perlu juga para camat, lurah memberikan edukasi, karena banyak dari kemarin itu yang menggunakan rekening bukan nama langsung. Ini juga perlu ada pembinaan. Nama rekeningnya harus sesuai dengan nama penerima,” jelas Bobby.
Pembatasan usia penerima dana jasa pelayanan kepada warga pelayan masyarakat itu sebelumnya tertuang dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 17/2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan Masyarakat. Batas usia tersebut tertera di poin ke-38 dalam Perwal.
Usia minimal bagi penerima dana adalah 18 tahun dan maksimal 60 tahun. Para penerima dana jasa pelayanan itu antara lain bilal mayat, penggali kubur, pengurus rumah ibadah, imam masjid, guru magrib mengaji, guru sekolah minggu, guru sekolah Hindu, guru sekolah Buddha, dan guru sekolah Kong Hu Chu. (finta rahyuni)