Menghormati ibadah puasa, seluruh lokasi hiburan malam di Kota Medan diimbau untuk tidak beroperasi. Imbauan tersebut disampaikan melalui surat edaran Walikota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023
Menghormati ibadah puasa, seluruh lokasi hiburan malam di Kota Medan diimbau untuk tidak beroperasi. Imbauan tersebut disampaikan melalui surat edaran Walikota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023

 

MEDAN, kaldera.id – Menghormati ibadah puasa, seluruh lokasi hiburan malam di Kota Medan diimbau untuk tidak beroperasi. Imbauan tersebut disampaikan melalui surat edaran Walikota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023.

Hal ini dilakukan untuk menghormati ibadah puasa dan Idul Fitri 1444 H. Dari surat edaran tersebut, walikota meminta lokasi hiburan untuk tutup sementara mulai dari 22 Maret sampai 22 April 2023. “Kami minta kepada seluruh penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk sementara ditutup,” kata Bobby Nasution.

Bobby meminta kepada seluruh pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk mematuhi surat edaran tersebut. Adapun pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimaksud meliputi tempat hiburan malam seperti diskotik, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup, spa dan bar.

“Kami minta seluruh pelaku usaha tersebut wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” imbaunya.

Usaha permainan ketangkasan

Selanjutnya, kata Bobby Nasution, usaha permainan ketangkasan (terkecuali arena permainan untuk anak-anak dan taman rekreasi keluarga), dibatasi penyelenggaraan kegiatan usahanya dari pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court), orang nomor satu di Pemko Medan ini menegaskan, wajib tidak menyelenggarakan live musik dan tidak menjual minuman beralkohol. Di samping itu diimbau untuk tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka (mencolok) pada siang hari.

“Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) yang menyelenggarakan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat,” ujarnya.

Kepada seluruh camat se-Kota Medan, Bobby Nasution minta untuk tetap melaksanakan posko trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) di wilayahnya masing-masing selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Dikatakan Bobby Nasution, penutupan sementara penyelenggaran kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Wali Kota Medan No.29 Tahun 2014 pasal 58 ayat (2) dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat dan lima dengan ketentuan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.

“Kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada Surat Edaran Ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(reza)