MEDAN, kaldera.id – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Kota Medan masih melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Medan 2020.

Dari pantauan wartawan, di Kecamatan Medan Kota, PPK melakukan rekapitulasi secara manual di Kantor Kecamatan Medan Kota untuk 12 kelurahan yang ada di Medan Kota.

Komisioner KPU Kota Medan, Nana Miranti, yang mengawasi proses rekapitulasi itu, mengatakan sesuai dengan tahapan rekapitulasi dimulai dari 10 hingga 14 Desember 2020.

“Alhamdulillah, penghitungan surat suara di tingkat kecamatan sesuai dengan tahapan dimulai tanggal 10 hingga tanggal 14 dan mulai semalam sudah kita mulai hanya saja semalam rekapitulasinya masih menggunakan sirekap (web) untuk tingkat kecamatan,” katanya saat meninjau rekapitulasi di Kecamatan Medan Kota, Jumat (11/12).

Menurut Nana, pada rekapitulasi menggunakan aplikasi sirekap sedikit ada kendala. Namun, tidak begitu signifikan. Karena petugas juga melakukan rekapitulasinya secara manual.

“Untuk kendala tidak ada yang signifikan hanya saja kemarin ada yang tertunda karena menyesuaikan dengan aplikasi sirekapnya. Alhamdulillah hari ini lancar dan telah dilakukan rekapitulsai secara manual dan sudah bisa berjalan dengan lancar tidak ada halangan,” ucapnya.

Nana mengungkapkan bahwa dalam waktu satu hingga dua hari ke depan rekapitulasi surat suara di 21 kecamatan bisa selasai dan dilanjutkan Rekapitulasi di KPU Medan.

“Mudah-mudahan ini bisa selesai dalam waktu satu atau dua hari ke depan. Seperti di Medan Kota ini targetnya besok sudah selesai karena ada 12 kelurahan. Sehingga kalau sudah selesai di 21 Kecamatan baru bisa dilanjutkan Rekapitulasi di KPU Medan dan sesuai dengan jadwal bahwa rekapitulasi di KPU Medan itu tanggal 13 sampai 17 Desember 2020,” ungkapnya.(reza sahab)