Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (6/5/2026).
MEDAN, kaldera.id – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya mengapresiasi persetujuan DPRD Sumut terhadap usulan perubahan status Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) menjadi Perseroan Terbatas (PT) AIJ.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (6/5/2026).
Surya menegaskan, perubahan status ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang lebih profesional dan kompetitif.
“Kalau sudah disetujui, tentu bisa masuk ke tahap pembahasan selanjutnya di DPRD. Kita akan siapkan semua kebutuhan. Intinya, fokus pada pengembangan perusahaan,” ujar Surya.
Ia menyebut, transformasi kelembagaan BUMD menjadi PT diharapkan mampu meningkatkan kinerja perusahaan, memperluas peluang usaha, serta memperkuat kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Selain membahas Ranperda, rapat paripurna juga menyetujui rencana kerja sama antara Ironman Group asal Amerika Serikat dengan Pemprov Sumut dalam pengembangan sektor pariwisata dan budaya berkelanjutan.
Menurut Surya, kerja sama ini berpotensi menghadirkan event olahraga berskala nasional hingga internasional yang dapat meningkatkan kunjungan wisatawan, khususnya ke kawasan Danau Toba.
“Event besar akan berdampak positif, tidak hanya pada sektor pariwisata tetapi juga ekonomi daerah secara keseluruhan,” katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD Sumut Aripay Tambunan menilai perubahan status PD AIJ menjadi PT AIJ sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Ia menambahkan, regulasi tersebut memang mendorong BUMD untuk bertransformasi menjadi bentuk badan usaha yang lebih fleksibel, seperti Perseroan Terbatas, Perumda, atau Perseroda.
“Langkah ini sudah tepat dan memang sejalan dengan regulasi yang ada,” ujarnya. (Reza)