Paul Mei Anton Simanjuntak
MEDAN, kaldera.id – Komisi 4 DPRD Medan menetapkan sejumlah kesepakatan usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga Lingkungan I dan III Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, dengan pengelola Quantum Sports & Social Club.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak itu digelar menyusul keluhan warga terkait pembangunan lapangan padel di Jalan Cemara Nomor 53.
Dalam rapat, warga menyampaikan sejumlah persoalan yang muncul akibat proyek pembangunan tersebut, mulai dari terganggunya kenyamanan lingkungan, kerusakan jalan dan drainase, hingga retaknya beberapa rumah warga yang disebut terdampak aktivitas pembangunan.
Selain Ketua Komisi 4, rapat juga dihadiri Wakil Ketua Komisi 4 Muhammad Afri Rizki Lubis, Sekretaris Komisi 4 Dame Duma Sari Hutagalung, sejumlah OPD Pemko Medan, pihak kecamatan dan kelurahan, serta pengelola usaha.
Paul Simanjuntak meminta pihak pengelola segera menindaklanjuti keluhan masyarakat agar persoalan tidak semakin meluas.
“Jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Semua keluhan warga harus segera ditindaklanjuti,” ujar Paul.
Dari hasil rapat tersebut, disepakati beberapa poin penting. Salah satunya, pihak pengelola diminta menyediakan mesin pompa air untuk membantu mengatasi genangan atau banjir di lingkungan warga sekitar.
Selain itu, Dinas SDABMBK Kota Medan juga diminta segera memperbaiki sistem drainase di kawasan tersebut paling lambat dalam dua bulan ke depan. Buruknya drainase dinilai menjadi salah satu penyebab banjir di permukiman warga.
Komisi 4 DPRD Medan menegaskan seluruh pihak terkait, baik OPD maupun pengelola usaha, wajib menindaklanjuti hasil kesepakatan rapat.
Untuk memastikan realisasi kesepakatan berjalan, DPRD Medan juga berencana kembali mengagendakan RDP lanjutan dalam waktu dekat. (Reza)