Rico Waas seusai kegiatan gotong royong dan Sapa Warga di Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (24/10/2026).
MEDAN, kaldera.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengancam mencopot aparat kewilayahan yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris. Ia menegaskan layanan tersebut gratis dan tidak boleh dijadikan celah bagi oknum untuk meminta uang kepada masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Rico seusai kegiatan gotong royong dan Sapa Warga di Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (24/10/2026). Pernyataan tersebut merespons pertanyaan seorang warga bernama Lena yang mempertanyakan mekanisme dan biaya pengurusan surat ahli waris saat berdialog langsung dengan wali kota.
“Memang gratis. Kalau ada pungli, kita copot manusianya. Siapa yang memungut? Lurahnya atau petugas-petugasnya? Itu yang kita benahi dan evaluasi,” tegas Rico.
Menurut Rico, pelayanan administrasi merupakan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, aparat yang bertugas di wilayah tidak boleh meminta bayaran di luar ketentuan, terlebih jika layanan tersebut memang diberikan secara gratis.
“Pengurus-pengurus ini semuanya kan pelayanan masyarakat. Apa yang dibiayai? Ya, kalau dari pemerintah kan tidak ada,” ujarnya.
Rico meminta warga tidak ragu melaporkan dugaan pungli dalam pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris. Laporan dapat disampaikan kepada Inspektorat Kota Medan atau melalui aplikasi PengawasMU agar dugaan pelanggaran dapat diperiksa dan ditindaklanjuti.
“Laporkan! Laporkan ke Inspektorat, bisa juga melalui aplikasi PengawasMU, laporkan kalau terjadi permintaan uang dari pihak tertentu, biar diperiksa,” katanya. Rico menegaskan, aparat yang terbukti melakukan pungli akan dicopot dari jabatannya sebagai bagian dari evaluasi dan pembenahan pelayanan administrasi di lingkungan Pemko Medan. (Reza)