MEDAN, kaldera.id- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghadirkan keseruan Penyuluhan Hukum dalam Program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 2 Medan. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (23/4/2024) ini menarik perhatian 80 siswa dan tenaga pendidik yang turut serta.
Dalam sambutannya, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menggambarkan betapa pentingnya program Jaksa Masuk Sekolah untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda terutama generasi Z (Gen Z) tentang hukum, terutama terkait dengan masalah narkoba dan UU ITE.
“Anak-anak sekolah merupakan pilar utama pembangunan masa depan suatu bangsa. Oleh karena itu, Kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk memberikan pemahaman yang baik sejak dini tentang hukum dan dampak penggunaan narkoba serta kecerdasan bermedia sosial,” ujarnya.
Sementara itu, materi yang disampaikan oleh Jaksa Fungsional Juliana PC Sinaga mengenai bahaya penggunaan narkoba dan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memberikan pemahaman yang mendalam tentang konsekuensi hukum bagi para pelaku.
Di sisi lain, Joice V Sinaga membawakan materi tentang Etika Bermedia Sosial sesuai dengan UU ITE, yang memberikan wawasan tentang pentingnya bijak dalam berinteraksi di dunia digital.
Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Medan, Marsito, menyampaikan apresiasi atas penyuluhan yang diberikan oleh Kejati Sumut. Ia berharap dengan adanya pemahaman hukum yang diberikan, para siswa dapat menghindari masalah hukum di masa depan.
Tak lupa, acara ditutup dengan tukar cenderamata antara Kasi Penkum Yos A Tarigan dan Kepala Sekolah Marsito, serta pemberian souvenir kepada seluruh peserta sebagai kenang-kenangan dari Kejati Sumut.(reza/red)