Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap
MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Kota Medan menyiapkan pemanfaatan lahan aset seluas sekitar 7.900 meter persegi di Jalan Gatot Subroto Nomor 24, Kecamatan Medan Petisah. Setelah sengketa kepemilikan dimenangkan Pemko Medan pada 2025 dan putusannya berkekuatan hukum tetap, lahan yang selama ini kosong itu direncanakan untuk mendukung kebutuhan fasilitas pemerintahan, termasuk penanganan bencana.
Rencana tersebut mengemuka saat Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap meninjau langsung aset tersebut, Kamis (29/10/2026). Dalam peninjauan itu, Zakiyuddin menyebut Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas merencanakan pembentukan satuan tugas penanggulangan bencana yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).
“Ini tadi kita berkunjung ke sini. Ada rencana Pak Wali untuk membuat satgas, yakni Satpol PP, BPBD, dan Damkar, untuk penanggulangan bencana-bencana alam yang terjadi di Kota Medan,” ujar Zakiyuddin.
Menurutnya, keberadaan satgas diharapkan mempercepat tindak lanjut ketika bencana terjadi, sehingga ancaman terhadap keselamatan masyarakat dapat segera ditangani.
“Harapan kita nanti, penanggulangan bencana yang terjadi di Kota Medan bisa segera ditindaklanjuti atau segera diatasi,” katanya.
Zakiyuddin mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, status kepemilikan lahan tersebut telah diputuskan melalui pengadilan pada 2025 dan dinyatakan sah sebagai milik Pemko Medan. Dengan kepastian hukum itu, pemerintah kota dapat melanjutkan rencana pemanfaatan aset di kawasan strategis tersebut.
“Insyaallah, dalam waktu dekat tanah yang berada di tengah kota ini akan kita gunakan dan manfaatkan,” ungkapnya.
Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Suluh Aulia Harahap menjelaskan, lahan itu tercatat sebagai aset resmi Pemko Medan dengan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 2 Sekip. Luasnya mencapai sekitar 7.900 meter persegi.
“Luasnya sekitar 7.900, hampir 8.000 meter persegi,” jelas Suluh.
Ia menyebutkan, lahan tersebut telah lama kosong dan sebelumnya menjadi objek perkara sejak 2023. Pemko Medan kemudian memenangkan perkara itu pada 2025, dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Ini sebelumnya berperkara pada 2023, tetapi sudah kita menangkan pada 2025. Putusannya sudah inkrah,” ujarnya.
Suluh menambahkan, sebagian lahan sebelumnya menjadi objek sengketa, termasuk bangunan tidak permanen di bagian depan. Setelah persoalan hukum selesai, Pemko Medan akan menata kembali kawasan tersebut, termasuk menyelesaikan keberadaan pihak atau objek yang masih menempati area lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peninjauan itu turut dihadiri Asisten Umum Setda Kota Medan Laksamana Putra Siregar dan Kepala Satpol PP Kota Medan Muhammad Yunus. (Reza)